TOPMETRO.NEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan melakukan razia sejumlah truk yang masuk dan melintas di inti Kota sepanjang jalan Madong Lubis menuju Jalan Syech Hassan, Rabu (3/5) yang tidak memiliki izin ditindak.
“Razia ini dilakukan sesuai perintah Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang agar melakukan tilang di tempat terhadap truk roda 6 ke atas yang masuk di inti kota Kisaran,” kata Kasi Operasional Dishub Asahan Suwanto.
“Truk ini dilarang melintas di Jalan Kota Kisaran. Selain membuat kemacatan di jalan, juga merusak badan jalan hingga kita mengambil tindakan langsung terkait surat Speksi atau Kir,” tandasya.
“Razia digelar hari ini mengeluarkan 12 surat tilang Speksi atau Kir kepada pengendara roda 6 ke atas. Pihaknya juga menghimbau bagi pemilik kendaraan agar menembus denda tilang ke kantor kita sesuai dengan pasal yang dilanggar,” katanya.
Kepada Wartawan, salah seorang supir mengaku bernama Junaedi berkata, biasanya aman-aman saja lewat jalan tersebut.
“Tapi bagaimana lagi sudah ditilang. Ya, nanti saya suruh saja toke yang membayar tilangnya,” ujar Junaedi dengan agak kesal. (TMD-008).