Korban Pembunuhan Dibuang ke Jurang di Tanah Karo

Korban pembunuhan dibuang

TOPMETRO.NEWS – Korban pembunuhan dibuang ke dasar jurang di kawasan Merek Tanah Karo. Basarnas Medan bantu evakuasi mayat dari dasar jurang itu, Rabu (3/3/2021). Satu tim petugas Siaga Rescuer Basarnas Medan berjumlah 8 orang tiba di lokasi di Desa Tanah Karo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, setelah adanya laporan dari Polres Tanah Karo tentang adanya penemuan mayat di dasar jurang.

Laporan ini diterima tim Basarnas Medan, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 22.13 WIB, dari Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol D Munthe.

Menurut informasi yang diterima Basarnas, personil kepolisian sedang menyelidiki sebuah kasus pembunuhan dan saat ini dalam tahap menggali informasi dari seorang tersangka.

Tersangka melakukan pembunuhan dan selanjutnya membuang jasad korbannya ke dalam jurang di Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Berdasarkan informasi itulah, Polres Tanah Karo meminta bantuan dari Basarnas Medan guna mengevakuasi korban dari dasar jurang.

Petugas Basarnas langsung berangkat menuju lokasi dan proses evakuasi mulai dilakukan, Rabu (3/2/21) pagi, dipimpin Komandan Tim Bravo Jiko Purba. Di bawah guyuran hujan, tim tetap melaksanakan Operasi SAR hingga akhirnya sekira pukul 11.10 WIB, korban berhasil dievakuasi dari kedalaman jurang sekitar 40 meter dengan kemiringan 70 derajat.

Iptu Syahril Lubis, Kabag Humas polres Tanah Karo menerangkan, korban pembunuhan itu atas nama Andika Lesondrong (36) warga Langkat.

Usai dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Medan guna otopsi.

TOPIK SERUPA | Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Ditemukan di Langkat

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya mayat pria ditemukan di kawasan Langkat, diduga korban pembunuhan. Padahal masih segar dalam ingatan, kasus dugaan pembunuhan Sartini di Kecamatan Kuala yang sampai saat ini belum juga terungkap kini polisi dihadapkan dengan satu kasus baru, Selasa (19/1/2021).

Penemuan mayat yang juga diduga sebagai korban pembunuhan dimaksud, pertama kali dilaporkan saksi atas nama Abdul Halim, di dalam sebuah parit tepatnya di Lingkungan XI Wismorejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

penulis | jeremitaran

sumber/foto | mistar

Related posts

Leave a Comment