Aniaya Ngadio di Kafe, Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap Ucok Akmal

Aniaya Ngadio di Kafe, Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap Ucok Akmal

Topmetro.news – Ngadio (48), membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Labuhanbatu dengan STPL/253/Yan 2.5/II/2021/SPKT RES-LBH pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Warga Dusun Kampung Jawa Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu itu mengaku telah dianiaya Ucok Akmal (43), warga Jalan WR Supratman Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Karena itu, dia meminta Polres Labuhanbatu dapat bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku. Sebab, menurut korban, pelaku juga gemar bertindak arogan dan seperti kebal hukum.

“Saya meminta pelaku cepat ditangkap karena arogan. Saya takut, akan ada korban lain dari kebrutalan pelaku,” ujar Ngadio kepada wartawan melalui telepon seluler di Mapoldasu, Kamis (4/3/2021).

Kata dia, penganiayaan itu diawali kedatangannya ke salah satu kafe di Dusun Sukarame, Desa Tabing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Ketika itu, korban bertanya tentang urusan pribadi kepada pengelola kafe, Iwan. Namun, pertanyaan korban itu justru dijawab pelaku hingga membuat mereka bertengkar mulut.

“Kemudian pelaku dengan nada arogan langsung berdiri dan memukul saya hingga terjatuh ke parit,” sebut Ngadio.

Korban menyebut, saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada seorang pria bernama Erik (40). Korban sempat menanyakan apa salahnya kepada terlapor.

“Namun, terlapor malah mengusir saya dan mengatakan, ‘ku matikan pula kau nanti’. Pelaku seolah kebal hukum,” kesal dia.

Selanjutnya, korban mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk meminta surat pengantar visum ke RSUD Rantauprapat.

“Setelah visum, saya datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment