3 Tersangka Korupsi Rp1,1 M Pekerjaan Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan Kejati Sumut

dugaan korupsi di Humbahas

topmetro.news – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016, Kamis (4/3/2021) akhirnya menjalani penahanan penyidik Kejati Sumut. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1,1 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni unsur rekanan Darsan Simamora (51), selaku Direktur salah satu perusahaan. Lalu Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja). Serta Petrus Sabungan Aritonang (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal itu, Kamis petang (4/3/21).

Kasusnya terkait kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbahas.

Ketiganya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari terhitung tanggal 4 Maret sampai 23 Maret 2021.

Kerugian Negara

Hasil penghitungan kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp1.170.021.810.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba Kabupaten Humbahas dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

“Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan,” pungkas Sumanggar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment