Pemko Medan Diminta Terbitkan Perwal terhadap Perda

Sudari Minta Pemko Medan Terbitkan Perwal terhadap Perda

Topmetro.news – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari meminta Pemko Medan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap sejumlah perda. Sebab, banyak perda yang telah disahkan sejak beberapa tahun lalu, namun tidak memiliki Perwal.

“Diantaranya, Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis,” terang Sudari kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Dikatakannya, Pemko harus mengeluarkan perwal-nya, agar perda tersebut dapat memiliki kepastian hukum dan bisa diterapkan.

“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” urai dia lagi.

Anggota DPRD, kata Sudari, juga merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di tengah-tengah masyarakat terhadap perda yang belum memiliki perwal.

Undang-undang Omnibuslaw saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, kata Sudari, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. “Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” imbuhnya.

Melihat kinerja yang telah di tunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambah Sudari, FPAN berkeyakinan, di bawah nakhoda Walikota, M. Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota, Aulia Rahman, perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegas Sudari.

Sementara Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, ditanya wartawan usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dahulu perda yang belum memiliki Perwal. “Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu didahulukan, akan kita dulukan. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” papar Bobby.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment