Pemko Medan Larang ASN ke Luar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Pemko Medan

topmetro.news – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Isra Mikraj dan Nyepi pada 11-15 Maret 2021. Larangan itu disampaikan Wali Kota Bobby Afif Nasution melalui surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Medan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3/2021).

Muslim menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar surat edaran itu terinci di dalam PP 53/2020.

Terbitnya surat edaran larangan ASN Pemko Medan bepergian keluar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi merupakan tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo nomor 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, dalam surat edaran terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Namun, meski telah memperoleh izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal, yaitu pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan keempat protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penulis | Rizaldi Gultom

Related posts

Leave a Comment