topmetro.news – Sebanyak 35 warga binaan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut yang beragama Hindu memperoleh pemotongan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2021.
Demikian update data dari Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, Sabtu (13/3/2021).
Rincian Remisi
“Sebanyak 35 narapidana (napi) yang mendapat remisi khusus sebagian,” ungkap Bambang.
Dengan rincian, pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak dua orang. Lalu, pemotongan masa tahanan satu bulan (28 orang). Serta pemotongan masa tahanan sebanyak satu bulan 15 hari (lima orang).
Pemberian remisi kali ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab pada remisi Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2021 ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).
Sedangkan rincian 35 narapidana yang mendapat remisi khusus berdasarkan regulasi yakni terkait perkara kriminal umum sebanyak 16 orang. Kemudian kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang.
“Sedangkan jumlah napi beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” ucap Bambang.
BACA | 2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2020, 151 Hirup Udara Bebas
Sementara jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumut 30.978 orang. Rinciannya, napi pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang.
“Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang,” pungkasnya.
reporter | Robert Siregar