Pekerjaan 58 Unit RS Tipe-36 di Nias tak Selesai, Dirut CV Harapan Insani Diganjar 5 Tahun Bui

Samson Fareddy Hasibuan

topmetro.news – H Samson Fareddy Hasibuan, oknum rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan 58 unit Rumah Sederhana (RS) Tipe-36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin petang (15/3/2021), di Pengadilan Tipikor pada PN Medan mendapatkan vonis lima tahun bui.

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti) pidana dua bulan kurungan. Selain itu juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa kan menyita harta bendanya. Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan mendapat pidana dua tahun dan tiga bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua, Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Gunungsitoli, Alexander Kristian Silaen.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, menurut keyakinan hakim, telah terbukti.

Yakni melakukan, menyuruh, turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN), mencapai Rp450 juta.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah terkena hukuman sebelumnya. Selain itu, sopan dan masih milik tanggung jawab menafkahi keluarga.

Baik terdakwa maupun PH-nya serta JPU memiliki hak satu minggu melakukan upaya hukum banding bila tidak terima dengan vonis tersebut.

Vonis Lebih Ringan

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Alexander menuntut pidana terhadap terdakwa, 6,5 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP Rp450 juta.

Bila perkaranya satu bulan telah berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa kena sita untuk menutupi UP. Dan bila tidak mencukupi, maka ganti dengan pidana tiga tahun dan tiga bulan penjara.

Terdakwa sendiri-sendiri maupun bersama–sama dengan Risman Simanjuntak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Perumahan RS Tipe-36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Namun pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN TA 2006 tersebut tidak selesai. Sehingga terjadi pemutusan kontrak oleh PPK pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan dasar progress dan opname pekerjaan yang terlaksana hanya sebesar 3,919 persen.

Terdakwa juga menyampaikan jaminan pelaksanaan berupa asuransi bukan berasal dari bank. Serta pembayaran terhadap uang muka yang ditindaklanjuti dengan SPP, SPM dan SP2D, tidak dibuat oleh PPK, melainkan oleh Kasatker.

Terdakwa DPO 12 Tahun

Informasi lainnya, terdakwa sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 12 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). H Samson Fareddy Hasibuan tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan saat akan menjalani proses terkait perkara korupsi pembangunan 58 unit RS tersebut.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Sumut, Kamis petang (17/9/2020), akhirnya berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya. Yakni di perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment