Penipuan Bermodus Rental Kamera, Dua Wanita Diamankan

Penipuan Bermodus Rental Kamera, Dua Wanita Diamankan

topmetro.news – Dua wanita, yakni PRS (27), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan AR (28), warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadani, Jawa Tengah, diamankan petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Penangkapan tersebut lantaran keduanya diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kamera dengan modus operandi rental. Namun, kamera tersebut tak pernah dikembalikan tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Kata dia, kedua tersangka diamankan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.

“Kedua yang menyewa kamera dan laptop milik korban Eko Andika Prasetya,” kata Yunan.

Dalam aksinya, sambung Yunan, tersangka berpura-pura merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian. Namun, tidak pernah dikembalikan.

Bersama tersangka disita barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan kamera modus menyewa (rental) jadi perbincangan hangat di Medan. Korban lebih dari satu orang.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment