Tidak Miliki Izin, 2 Gudang Penyimpanan Bahan Bangunan Disegel Satpol PP Asahan

Satpol PP Asahan

topmetro.news – Surat imbauan dan surat peringatan telah sampai. Namun pemilik dua unit gudang penyimpanan bahan bangunan yang berada di Kompleks Dipo Indah Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, tidak menggubris. Akhirnya Satpol PP Kabupaten Asahan dan tim melakukan penyengelan.

Demikian informasi dari Kasat Pol PP Asahan Sofyan Manulang SSos melalui Plt Kabid Perundang Undangan, Pramudya Wisnu Murti SH di lokasi, Kamis (18/3/2021).

Warga Protes Keberadaan Gudang

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, penyegelan itu berawal dari laporan keberatan warga sekitar gudang yang tidak memiliki izin. Hingga penyegelan berlangsung, pemilik gudang belum bisa menunjukkan dokumen/izin gudangnya.

“Sebelumnya kami telah memberikan surat pemberitahuan agar mengosongkan gudang tanggal 2 Maret 2021. Hari ini batas waktunya untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Karena hingga hari ini pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumennya, maka kami lakukan penyegelan,” katanya.

“Kami telah menyampaikan surat imbauan dan teguran sebanyak tiga kali. Dan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kita juga telah lakukan mediasi antara warga yang keberatan dengan pemilik gudang di Kantor Satpol PP. Saat mediasi pemilik gudang berjanji akan mengurus izin gudangnya. Namun hingga penyegelan ini pemilik tidak dapat menunjukkan izin gudangnya. Sementara segel dapat dibuka setelah pemilik gudang mengurus izin dan melapor kepada kami dengan menunjukkan izin yang asli,” kata Wisnu.

Saat penyegelan tampak hadir Satpol PP Asahan, Lurah Kisaran Barat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat, mewakili Dinas PMPPTSP, mewakili Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer dan pemilik gudang.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment