RDP Komisi I DPRD Deli Serdang, BPN Deli Serdang dan PTPN-II tidak Menunjukkan Sertifikat HGU No. 111 Helvetia

RDP DPRD Deli Serdang

topmetro.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (18/3/2021). Hadir dalam RDP, pensiunan serta kuasa hukumnya dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, SPP PTPN II. Serta Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang.

BPN Deli Serdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang adalah HGU Aktif No.111 atau eks HGU.

Hal ini diungkap oleh Harlen Damanik saat dipertanyakan oleh Ketua Komisi I, Imran Obos yang didampingi oleh Mekail Purba, Siswo Adi Suwito, Antoni Napitupulu, Dedy Syahputra, Zul Amri dan Bayu Sumantri yang melakukan Rapat Dengar Pedapat (RDP) yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Camat Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.

“Kami (BPN Deli Serdang-red) belum bisa menjelaskan lahan tersebut. Sebab harus meninjau lokasi tanah,” jelas Harlen Damanik yang hadir bersama dua rekannya dari BPN Deli Serdang.

DPN Deli Serdang Harus Tinjau Lapangan

Menanggapi ucapan tersebut, Mekail Purba meminta pihak BPN Deli Serdang harus melakukan peninjauan lapangan. Serta harus hadir semua pihak. “Saya minta ini peninjauan lapangan, biar tahu status tanah tersebut,” jelas Mekail Purba.

Selanjutnya RDP mendengar pernyataan pihak PTPN II melalui David Ginting bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II. Mereka menyatakan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.

“Bahwa lahan ini masih dalam HGU No.111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 hektar. Namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi Karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan,” jelas David Ginting.

Sementara anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan, bahwa saat ini BPN Deli Serdang adalah jawaban yang paling jujur. Menurutnya yang harus pasti adalah langkah titiknya HGU. Ia juga minta PTPN II harus fokus. Bahwasannya lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II

Zul Amri mengaku tahu bahwa lahan tersebut adalah lahan pergudangan dan ada 11 rumah pensiunan. Dan bila para pensiunan keluar dari rumahnya maka lahan tersebut akan menjadi bangunan yang mewah.

“Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan. Sebab waktu kecil saya sering bermain di sana. Dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah,” tambah Zul Amri.

Penjelasan LBH Medan

Sebelumnya dalam RDP DPRD Deli Serdang itu, LBH Medan melalui Kadiv Sumber Daya Alam Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang merupakan kuasa hukum para pensiunan Masidi dkk, menjelaskan kronologis yang menimpa para pensiunan. LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan termasuk bagian eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar.

“Kami (LBH Medan-red) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar. Maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN No. 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan No. 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 hektar keluar dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah Panitia B Plus. Sebab antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 hektar. Maka secara yuridis telah jelas eks HGU PTPN II dalam penguasaan langsung oleh negara,” jelas Ali.

BACA JUGA | LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

Lanjut Ali, maka dengan demikian, para pensiunan berhak mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari negara. Di antaranya pada lokasi Perumahan Pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Bahkan Ali juga menambahkan, hingga saat ini pensiunan tidak pernah menerima Santunan Hari Tua dari PTPN II. Dan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama, pensiunan tidak mendapat Santunan Hari Tua bila tidak meninggalkan rumah dinas. Artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment