Polres Madina Pers Release Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2021

Polres Madina mengamankan

topmetro.news – Polres Madina berhasil mengamankan sebanyak 10 kasus dan 14 tersangka lokasi berbeda termasuk di Kecamatan Panyabungan dan Muara Batang Gadis (MBG). Jumlah barang bukti (BB) adalah sabu 5,66 gram, ganja 3,25 kg, dan 164 botol minuman keras.

Polres mengungkapkan 10 kasus dan 14 tersangka tersebut saat menggelar press release kasus narkotika selama Bulan Maret 2021. Berlangsung di halaman Mako Polres, Senin (22/3/2021).

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi menyampaikan pers release didampingi Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah dan Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan. Hadir juga Subdenpom 1/2-7 Madina Kapten CPM Arlianto Harahap dan beberapa personel TNI lainnya.

Dari 14 tersangka, tiga orang di antaranya warga Desa Tabuyung Kecamatan MBG. Yaitu ID alias BU (45) berhasil diamankan 0,48 gram sabu tercatat status tersangka pengedar, YI (30) BB 1,39 gram ganja kering dengan status tersangka pembeli, dan EW (35) berhasil disita BB 80 amp/paket ganja kering siap edar, tiga ball ganja kering dan tiga paket sabu seberat 0,49 gram.

Lalu tersangka berikutnya yakni Ismail Husein alias Adek (26) tercatat sebagai warga Pasar Hilir. Maulana Mhd Bakri (21) tinggal di Pasar Hilir. Ahmad Sahril Batubara (39) warga Panyabungan Julu. Muhsin Nasution (40) warga Kelurahan Sipolupolu. Serta Khoirul Akmal (19) warga Kelurahan Panyabungan III.

“Selanjutnya tiga tersangka warga Kelurahan Panyabungan II. Yaitu, MHN (36), AIR (22), dan MBN (22) tercatat sebagai mahasiswa,” ungkapnya.

Prestasi Polres Madina

“Penangkapan bandar tersebut merupakan suatu prestasi di lingkungan Polri dan masyarakat. Karena narkoba adalah musuh bersama. Penangkapan para bandar narkoba dan pemusnahan miras ini merupakan salah satu komitmen Polres Madina dalam hal menciptakan kamtibmas dan penyelamatan generasi muda,” lanjutnya.

Horas juga mengimbau agar masyarakat mau membantu Polres Madina untuk memberikan informasi terkait narkoba. Hal itu untuk menyelamatkan para generasi muda serta mencegah perbuatan merugikan masyarakat dan generasi penerus.

“Mari bantu kami memerangi narkotika. Kami siap 24 jam menerima laporan dari masyarakat jika melihat transaksi atau seseorang yang hendak memakai narkoba,” tegasnya.

“Kita juga telah mengamankan bandar narkoba golongan 1 jenis sabu dari Pantai Barat Madina. Dan untuk ke depannya Polres Madina akan selalu bersinergi memberantas barang haram tersebut dari tengah masyarakat.”

“ID alias BU merupakan bandar terbesar saat ini di Desa Tabuyung Kecamatan MBG. Bukan hanya sabu yang kita amankan. Ada 164 botol minuman keras Merk Kamput dan Anggur Merah juga. Dari pengakuan ID, sabu yang ia jual ada 1 kg. Namun sudah terjual sebagian dalam dua minggu Bulan Maret. Yang berhasil kita amankan hanya 0,48 gram lagi,” masih ungkapnya.

Terakhir, Perwira Menengah Polri itu berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga anaknya dari godaan narkoba yang sekarang sudah merajalela.

Ke-14 tersangka tersebut dikaitkan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta tambahan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sekadar informasi, Polres Madina telah menyediakan tempat pengaduan melalui seluler. Apabila warga melihat siapa saja yang mengonsumsi narkoba, bisa menghubungi No. 082166022338.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment