Kecewa dengan Vonis Bebas 2 Terdakwa, Kerabat Korban Nekat Uber Majelis Hakim PN Medan

Kantor PN Medan memanas

topmetro.news – Kantor PN Medan memanas. Beberapa pria, Rabu (24/3/2021), di Cakra 2 PN Medan nekat ‘menguber’ majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.

Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.

Atas kesigapan satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di Ruang Cakra 2, maka proses evakuasi majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir dan kedua anggota majelis hakimnya Mian Munthe dan Martua Sagala berhasil lewat pintu sebelah kanan meja panitera.

Sementara sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan. Di mana ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban sedang tersulut emosi.

Peristiwa tindak pidana sebagaimana uraian tim JPU dari Kejari Medan memang terungkap di persidangan

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sudah mendapatkan vonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi menjalani peradilan. Populer dengan sebutan ‘nebis in idem’.

Untuk itu kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi harus bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan. JPU juga dapat perintah dari majelis hakim agar segera membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan (rutan).

Ratusan massa yang ‘berselimut’ emosi pun menumpahkan kemarahan dengan berteriak-teriak. Seolah rasa keadilan jauh tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas.

Keluarga Korban tidak Terima

Di antara kerumunan massa, Yus Yulianti, ibu korban yang tewas, bersama suaminya mengatakan, tidak terima dengan vonis bebas kedua terdakwa.

“Saya nggak terima. Saya nggak terima. Itu (korban) anak saya laki-laki satu-satunya. Saya nggak terima,” katanya sembari menangis terisak.

Sementara pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa memperoleh tuntutan masing-masing enam tahun penjara.

Penuntut umum berpendapat, pidana Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana (dakwaan ke satu), telah memenuhi unsur. Yakni tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment