Jejak Transaksi Ganjil Musim Mas

musim mas

topmetro.news – Lembaga intelijen Kementerian Keuangan Amerika Serikat, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), melaporkan transaksi janggal yang melibatkan PT Musim Mas. Perusahaan asal Indonesia itu melakukan 373 transaksi mencurigakan dengan nilai US$ 253 juta pada periode 26 Januari hingga 24 Mei 2016.

Transaksi tersebut tercatat dalam bocoran laporan keuangan mencurigakan yang dikirim bank Amerika kepada FinCEN. Salinan dokumen itu diperoleh BuzzFeed News, tapi mereka menolak membuka identitas sumber dokumennya. BuzzFeed News kemudian membagikan data ini ke International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). Lembaga jurnalis investigatif nonprofit yang berbasis di Washington, DC, Amerika, itu menghimpun lebih dari 400 jurnalis dari 108 media di 88 negara untuk menyelidiki laporan tersebut. Tempo merupakan satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek kolaborasi ini.

Dokumen yang bocor itu mencakup ribuan transaksi senilai sedikitnya US$ 2 triliun sepanjang 2000-2017. Salah satunya merupakan transaksi InterContinental Oils and Fats (ICOF), penanggung jawab pemasaran produk Musim Mas di pasar global. Perusahaan yang berbasis di Singapura dan juga berkantor di Amerika ini mengirim dana dan menerima dana dari Musim Mas.

Transaksi keduanya dianggap mencurigakan lantaran Musim Mas diidentifikasi memiliki hubungan dagang dengan entitas di Iran. Di tengah embargo dagang Amerika Serikat terhadap Iran, FinCEN menilai ada potensi upaya penghindaran sanksi embargo. Terlebih, sebelumnya ICOF juga dilaporkan melakukan aktivitas mencurigakan pada 2013. “ICOF merupakan subyek dari dua laporan aktivitas mencurigakan dan kegiatan tersebut berlanjut,” demikian penjelasan di dokumen tersebut. Secara total, ICOF melakukan 744 transaksi mencurigakan dari 3 Desember 2013 hingga 24 Mei 2016 dengan nilai total US$ 1,32 miliar.

Menurut catatan FinCEN, Musim Mas terdaftar sebagai pemasok bagi Saziba Group of Companies yang terletak di Teheran, Iran. Atas dasar itu FinCEN menduga ICOF bertugas mendistribusikan produk Musim Mas ke Saziba. Meskipun dalam laporan dinyatakan tidak ada transaksi yang melibatkan Saziba, masih belum jelas apakah Saziba telah membayar ICOF atau Musim Mas secara langsung untuk mendistribusikan produk untuk mereka.

Kaitan Musim Mas dengan Iran juga berasal dari anak usahanya, PT Musim Mas Fuji. Saham mayoritas perusahaan itu dimiliki PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) yang bekerja sama dengan Ahram Shimi Iranian Co (ASI). Perusahaan yang terlibat dalam impor dan distribusi bahan mentah untuk coklat, kue, hingga kosmetik itu berada di Teheran, Iran. Sama seperti sebelumnya, tidak ada transaksi yang melibatkan MONI, Musim Mas Fuji, maupun ASI yang teridentifikasi sehingga ketiganya belum terbukti membayar ICOF ataupun Musim Mas secara langsung.

General Manager Musim Mas, Togar Sitanggang, membenarkan bahwa ICOF merupakan perusahaan pemasaran cabang dari Musim Mas. Dia memastikan kegiatan operasional dilakukan mengikuti peraturan yang berlaku di setiap negara. Perusahaan menjalankan sistem bernama Know Your Customer.

“Melalui sistem ini, kami dapat mengetahui ultimate beneficial owners dan juga nama-nama direktur dari customer kami,” kata dia, seperti dikutip dari koran.tempo.co id pada 21 September 2020 yang lalu.

Terkait dengan transaksi dagang dengan Iran, Togar juga menekankan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan aturan. “Produk yang kami jual ke Iran tidak termasuk dalam sanction list sehingga kami merasa sangat aneh jika transaksi yang kami lakukan dilaporkan sebagai SAR,” ujar dia. Dia menambahkan, kerja sama dengan Saziba pun sudah tidak aktif lagi.

Dalam dokumen FinCEN terkait dengan transaksi ICOF dan Musim Mas ini, lalu lintas transfer dana di antara keduanya tercatat melibatkan bank internasional maupun nasional. Di dalam negeri, terdapat empat bank yang digunakan untuk menerima dan mengirim dana, di antaranya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan, menyatakan tak dapat menyampaikan informasi tentang nasabah mereka. “Ini merupakan rahasia bank sebagaimana yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

Adapun Corporate Secretary BNI Meiliana menyatakan hingga saat ini BNI belum menerima permintaan verifikasi data oleh FinCEN terkait dengan aktivitas mencurigakan ini. “Apabila ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan, kami wajib menyampaikan laporan kepada PPATK,” ujar dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Dian Ediana Rae, menyatakan telah mengetahui laporan-laporan transaksi mencurigakan FinCEN. Dia menolak mengkonfirmasi sejumlah temuan dalam bocoran dokumen FinCEN yang melibatkan perusahaan dan figur publik di Indonesia. “Kami tak bisa memberikan informasi terkait dengan kasus-kasus individual,” kata Dian.

Sementara itu, Manager Humas PT Musim Mas, Yuandi saat dikonfirmasi topmetro.news (group Koran Top Metro) mengatakan tidak kapasitasnya menjawab hal tersebut.

“Nga kapasitas saya itu bang..,” katanya melalui aplikasi Whatsapp, Senin (22/3/2021) kemarin.

sumber
koran.tempo.co
topmetro.news

Related posts

Leave a Comment