Lagi Warga Pencari Keadilan Histeris di PN Medan

warga pencari keadilan

topmetro.news – Lagi warga pencari keadilan yang kecewa dengan vonis hakim, Kamis (25/3/2021), histeris di PN Medan Kelas IA.

Pidana 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ali Tarigan terhadap Johannes Widjaya di Cakra 6, dinilai telah mencederai rasa keadilan. Johannes Widjaya adalah terdakwa perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kedua wanita warga pencari keadilan berparas jelita itu tidak terima ketika sejumlah petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan mencoba menenangkan keadaan karena di ruangan lain juga sedang ada persidangan.

“Apa tenang, tenang? Kalian nggak tahu keq mana rasanya diperlakukan keq gini. Pengadilan harusnya tempat mencari keadilan,” teriak wanita berkemeja putih.

Keluarga Terdakwa

Petugas satpam yang mencoba menenangkan pun menyarankan agar tim PH terdakwa Johannes Widjaya menenangkan keluarga terdakwa. Sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan di ruangan lain.

Hingga petang harinya, tim penasihat hukum terdakwa yang dicoba dikonfirmasi awak media belum bersedia memberikan komentar.

Johannes Wijaya sendiri adalah, warga Jalan Bilal Gang Wario, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Juga beralamat di Jalan Ternak, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sementara pada persidangan lalu, tim PH berpendapat kalau dakwaan primair JPU dari Kejari Medan pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana, terkesan ada ‘pemaksaan’.

Sebab penuntut umum tidak mampu menunjukkan alat bukti adanya kerugian dari saksi korban Erik Lionanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liftec Indonesia Jaya (LIJ). Juga bukti terkait sejumlah Purchase Order (PO) dengan kop surat PT LIJ di 2015 hingga 2017.

Namun majelis hakim dengan ketua, Ali Tarigan, dalam amar putusannya berpendapat lain. Walau masih sebatas potensi menimbulkan kerugian bagi korban selaku pimpinan di PT LIJ sudah cukup membuktikan adanya tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Sementara persidangan beberapa pekan lalu, JPU dari Kejari Medan di Cakra 3 menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Nebis in Idem

Sehari sebelumnya, beberapa pria di Cakra 2 nekat ‘mengejar’ majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.

Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.

Sekira ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban sedang tersulut emosi. Mereka tidak terima dengan pertimbangan hukum terdakwa yang sudah dapat vonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi menjalani pengadilan. Populer dengan sebutan ‘nebis in idem’.

JPU dari Kejari Medan juga dapat perintah agar mengeluarkan kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi dari tahanan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment