2 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dapat ‘Diskon’ 3 Tahun

Dua terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Rabu (31/3/2021), di Cakra 3 PN Medan dapat ‘diskon’ tiga tahun.

Kedua terdakwa yakni Doni (38), warga Desa Perdamaian Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa dan Sampriadi (54), warga Jalan Turi, Dusun VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, juga sama-sama Kabupaten Deliserdang.

JPU dari Kejati Sumut sebelumnya menuntut mereka pidana masing-masing 15 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Kedua terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. Selain vonis pidana 12 tahun penjara, keduanya juga kena hukuman membayar denda Rp1 miliar. Subsidair empat bulan penjara.

Baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki hak selama satu pekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis oleh majelis hakim tersebut.

Keluhan Terdakwa

Dalam dakwaan JPU menguraikan, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Sampriadi (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Tidak lama kemudian terdakwa Doni pun tiba. Dalam kesempatan tersebut terdakwa mengeluhkan soal biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit.

Mendengar keluhan tersebut, Adi pun menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu. Adi menjanjikan upah Rp6 juta. Terdakwa Doni kemudian menyanggupi tawaran tersebut. Untuk masalah teknis, terdakwa Doni disuruh koordinasi dengan Klotok.

Keesokan harinya, terdakwa datang ke rumah Sampriadi. Lalu kemudian berboncengan sepeda motor menjemput sabu, sebagaimana arahan dari Adi, uakni ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Sampriadi kemudian menunggu. Sedangkan terdakwa Doni pergi untuk ketemu dengan orang yang akan menyerahkan sabunya. Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Provinsi Sumut) dan langsung mengamankannya.

Belakangan ketahuan, ternyata terdakwa Doni lebih dulu kena tangkap petugas berikut 1 kg sabu sebagai barang bukti (BB).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment