Akibat Himpitan Ekonomi Curi Uang Kotak Infaq, Warga Bagan Deli Belawan Dibui 1,5 Tahun

mencuri uang kotak infaq

topmetro.news – Akmaludin alias Akmal (40), warga Jalan Bagan Deli Lorong 4 Umum Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (7/4/2021), di Cakra 5 PN Medan dibui pidana 1,5 tahun. Hakim meyakini terdakwa terbukti mencuri uang kotak infaq.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara berkelanjutan mengambil barang kepunyaan orang lain. Yakni dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Modusnya dengan cara mencongkel kotak infaq mesjid di Jalan Stasiun PJKA, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Majelis hakim dengan ketua, Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.

Dakwaan primair Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, menurut keyakinan hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan demikian vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya, Suheri Wira Fernanda menuntut agar terdakwa Akmaludin alias Akmal dengan pidana 1,5 tahun penjara.

“Terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut,” pungkas Abdul Kadir.

Terdakwa Ngaku Nyesal

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, pihak mesjid di Jalan Stasiun PJKA, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan sebanyak tiga kali berturut-turut yakni tanggal 18, 23 dan 25 Agustus 2020 lalu, kehilangan uang dari kotak infaq.

Belakangan ketahuan, bahwa pelakunya adalah Akmaludin alias Akmal. Pria ini dikenal pengangguran dan juga berstatus residivis.

Ketika menjalani interogasi, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Menurutnya, hal itu terpaksa ia lakukannya karena faktor himpitan ekonomi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment