Tangkap Mafia Perambah Hutan Puncak 2000 Siosar Karo

Masyarakat Desa Sukamaju

topmetro.news – Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo mendatangi Dinas Kehutanan Sumut, Kamis (8/4/2021). Mereka menuntut instansi tersebut segera menangkap mafia perambah hutan Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo yang sudah ‘memporak-porandakan’ ratusan hektar hutan produksi tersebut.

“Kami DPC Projo Karo bersama masyarakat Desa Sukamaju sangat berharap Dishut Sumut Cq Polhut (Polisi Kehutanan) menangkap mafia perambah hutan Siosar Puncak 2000. Jangan hanya alat beratnya (buldozer) saja yang diamankan dan disita sebagai barang bukti,” tandas Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dalam pernyataan sikapnya.

Lloyd yang saat itu didampingi juru bicara masyarakat Desa Sukamaju Simon Ginting sangat berharap agar mafia perambahan hutan Puncak 2000 Siosar ini dapat segera dijebloskan ke penjara. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan hasil-hasil alam, guna mencari keuntungan pribadinya.

Seperti diketahui, tandas Lloyd, perambahan hutan yang dilakukan oknum mafia ini modusnya membuat jalan menuju hutan. Kemudian mengkavling-kavlingnya untuk diperjual-belikan kepada masyarakat dan pengusaha, karen kawasan itu sedang menjadi primadona bagi investor.

“Memang baru-baru ini, Dishut Sumut telah mengamankan satu unit buldozer (alat berat) dari areal kawasan hutan yang dirambah. Tapi hingga kini mafia perambah hutan bersama aktor intelektualnya belum ada yang ditangkap. Sehingga kami mendatangi Dishut Sumut untuk mempertanyakan kejelasannya,” ujar Lloyd.

Selidiki Perambahan Hutan

Menanggapi hal itu, Kasi Gakkum (Penegakan Hukum) Dishut Sumut Zainuddin Harahap yang menerima aspirasi masyarakat menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyidikan secara intensif terhadap kasus perambahan hutan Puncak 2000 Siosar dan sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi.

“Dari keterangan saksi-saksi, kita sudah mengarah kepada satu orang tersangka. Tapi kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Paling lama dua minggu ini kita sudah bisa menggelar perkara,” ujarnya.

Zainuddin juga menyakinkan masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo, bahwa pihaknya sangat serius mengusut kasus perambahan hutan Karo ini. Dan secepatnya akan menggelar perkara dengan pihak Poldasu, sekaligus menetapkan tersangkanya. Saat ini Dishut juga sudah menyita alat berat yang digunakan perambah hutan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment