Kajati Sumut: Tuntutan Kecepatan Penayangan Berita dan Kontrol Sosial jangan Sampai ‘Kebablasan’

kecepatan menyajikan berita

topmetro.news – Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, insan pers khususnya media elektronik dan online saat ini berhadapan dengan tuntutan dalam hal kecepatan menyajikan berita kepada masyarakat.

Tuntutan kecepatan penayangan berita maupun dalam menjalankan fungsinya sebagai media pemberi informasi, mendidik dan kontrol sosial jangan sampai ‘kebablasan’. Bila sampai salah melangkah, bisa saja berujung pada persoalan hukum.

Kajati Sumut IBN Wismantanu mengungkapkan ‘nada warning’ tersebut saat membuka kegiatan ‘Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Seiring Perkembangan New Media’. Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (9/4/2021).

“Apalagi sampai memuat berita bohong yang bisa menyesatkan pembaca,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, segenap insan pers memahami batas-batas kebebasan pers tersebut. Jangan sampai menyerempet kepentingan umum maupun pribadi.

Di bagian lain mantan Kajati Muluku Utara itu mengharapkan pengertian insan pers. Khususnya yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut. Yakni pengertian saat jajarannya mengusut suatu kasus yang di tahapan penyelidikan (lid) maupun penyidikan (dik).

Bukan berarti pelit informasi. Namun di dua tahapan itu ada hal-hal yang belum bisa terungkap kepada publik melalui rekan-rekan media. Nanti ada saatnya ketika perkaranya digelar di pengadilan.

“Mari kita tingkatkan profesionalisme menyangkut skill. Didukung ilmu pengetahuan dan kesadaran tinggi, bagaimana kita mengedukasi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sematkan Ulos

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forwaka Sumut Martohap Sumarsoit bersama Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menyematkan Ulos Batak kepada Kajati IBN Wismantanu. Turut menyaksikan, Wakajati Sumut Agus Salum, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dan Aspidum Sugeng Riyanta.

Menurut Martohap yang juga wartawan senior, penyematan tenunan khas Suku Batak itu bukanlah semacam hadiah. Melainkan sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada IBN Wismantanu atas kepedualiannya kepada insan pers. Khususnya tergabung dalam Forwaka Sumut.

Profesionalisme Pers

Sementara Aspidum Sugeng Riyanta berbagi pengalaman ketika menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat (Jakpus). Dirinya tetap membuka diri dengan insan pers sebagai mitra kerja kejaksaan.

Namun suatu ketika ada pemberitaan di salah media online mengusung tentang vonis bebas suatu perkara tindak pidana akibat penuntut umumnya mengubah pasal yang ada di berkas penyidikan.

“Waktu itu saya jelaskan bahwa pemberitaan keliru. Saya kirimkan juga ‘screenshot’ BAP dengan dakwaan. Saya minta agar diberikan ruang hak jawab namun tidak direspons. Akhirnya berujung ke persidangan di tingkat Dewan Pers. Belakangan terungkap perusahaan media onlinenya belum terverifikasi,” urai Sugeng Riyanta.

Insan pers dalam menjalankan tugasnya tetap memegang prinsip kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pokok Pers.

Pembicara lainnya adalah Ketua PWI Sumut melalui Kabid Pendidikan Rizal Rudi Surya. Kemudian urnalis multimedia Septianda Perdana dan salah seorang staf di bagian Intelijen Kejati Sumut Eka Nugraha. Mereka secara fresh menyampaikan informasi tentang pentingnya profesionalisme insan pers dalam menjalankan tugas terbilang mulia tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment