6 Saksi Perkara Pungli Mantan Kepala Puskesmas Secanggang Sempat ‘Semaput’, Hakim: Apa yang Ditakutkan?

perkara pungli Puskesmas Secanggang

topmetro.news – Hakim Ketua Jarihat Simarmata bersama dengan kedua anggota majelis hakim lainnya, Senin (19/4/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, memberikan semangat kepada enam saksi fakta yang hadir pada persidangan perkara pungli di Puskesmas Secanggang Langkat.

Pasalnya, kelima bidan desa seorang mantri di Puskesmas Desa teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat itu tampak ‘semaput’ menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mereka adalah para saksi yang hadir oleh penuntut umum Aron Siahaan dari Kejari Langkat. Antara lain, Isra Wiyana, Neni Suryani, Nina Yudistira, Devi Retno Sari, Widayat, dan Sufrida.

“Apa? Coba buka maskernya. Nggak usah takut. Tempo hari ada diperiksa di kejaksaan? Ada saudara-saudara dipaksa memberikan keterangan? Kami (majelis hakim) mau mendengarkan keterangan saudara-saudara di persidangan. Yang lain juga sudah kami dengarkan keterangannya. Termasuk saksi bendahara puskesmasnya. Jadi nggak usah takut,” cecar Jarihat Simarmata kepada saksi Devi Ratnasari.

Perintah Terdakwa

Perlahan namun pasti, saksi Devi dan rekannya membenarkan. Bahwa ada pengutipan dana sebesar 40 persen dari Rp100 ribu setiap kegiatan mereka pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di tahun 2017 hingga 2019 lalu.

Hanya saja di tahun 2017, menurut para saksi, ‘pungli’ sebesar 40 persen tersebut dapat potongan langsung oleh Bendahara Siti Syarifah. Bendahara langsung memotong dana transportasi mereka terima per satu semester.

“Nah begitu. Saudara-saudara nggak perlu takut. Kalau takut-takut ngasih keterangan bisa sampai malam sidang kita ini. Jadi mengenai pemotongan itu ada sebelumnya dirapatkan?” timpal hakim anggota Bambang Joko Winarno dan secara bergantian para saksi mengatakan, tidak ada.

Sedangkan pemotongan uang transportasi mereka di tahun 2018 dan 2019, setelah transfer dana mereka terima (juga per satu semester-red). Mereka menyerahkan 40 persen kepada salah seorang staf bernama Muhammad Ridwan.

Keenam saksi membenarkan bahwa pemotongan dana sebesar 40 persen tersebut atas perintah terdakwa dr Hj Evi Diana (45). Dalam sidang kemarin, mantan pimpinan mereka berparas ayu itu, duduk di sebelah kanan tim penasihat hukumnya (PH). Tim PH itu di bawah pimpinan Tita.

“Informasinya pemotongan uang transportasi itu untuk menutupi upah petugas kebersihan di puskesmas Yang Mulia,” timpal saksi mantri desa Widayat.

Walau hanya dengan menganggukkan kepala, para saksi mengaku keberatan atas ‘pungli’ uang transportasi atas perintah terdakwa dr Hj Evi Diana kepada saksi Siti Syarifah maupun Muhammad Ridwan.

Usai mendengarkan para saksi, hakim ketua kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Pungli Rp229 Juta Lebih

Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total Rp229.510.000. Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000. Kemudian tahun 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000). Serta tahun 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa dr Hj Evi Diana kena jerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 Huruf f UU No. 31 Tahun 1999, dengan perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment