Bidan Cantik Ditangkap Polisi, Korbannya dari Sumatera Hingga Jakarta, Tertipu Miliaran

Bidan cantik ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Bidan cantik ditangkap polisi. Indri Apria Sari (24), Begitulah nama bidan cantik itu yang diduga seorang pelaku penipuan berkedok investasi arisan online, Senin (19/4/2021).

Bidan Cantik Ditangkap Usai Menyerahkan Diri

Owner arisan online bodong itu kini merikngkuk di sel tahanan Rutan Mapolres Musi Banyuasin (Muba) setelah menyerahkan diri ke Polres Muba. Tersangka merupakan bidang asal Babat Toman, Muba.

“Tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya. Hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH, Senin (19/4/2021) malam.

Ali menegaskan selama kabur, Indri bersembunyi di Kota Palembang. Namun, mantan Kapolsek Babat Toman ini enggan menyebut rinci di daerah mana.

“Bersembunyi di Palembang selama ini,” tegasnya.

Kasat menyebut aksi tersangka terbongkar setelah salah satu korban bernama Herneti beserta 9 orang lainnya melapor ke Polres Muba.

Di mana aksi tersangka terjadi pada Rabu (10/2) lalu di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

“Saat itu, tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial tersangka di WhatsApp, Facebook dan Instagram. Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan pelaku,” terangnya.

BACA SELENGKAPNYA | Penipuan Bermodus Rental Kamera, Dua Wanita Diamankan

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya dua wanita, yakni PRS (27), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan AR (28), warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadani, Jawa Tengah, diamankan petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Penangkapan tersebut lantaran keduanya diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kamera dengan modus operandi rental. Namun, kamera tersebut tak pernah dikembalikan tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

penulis | jeremitaran
sumber | radarcirebon/jpnn

Related posts

Leave a Comment