topmetro.news – Suasana persidangan rada menggelitik terjadi di Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/4/2021). Dengan nada guyon dan tertawa kecil, hakim anggota Mery Donna Pasaribu spontan mengungkapkan nada salut terhadap JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
“Luar biasa memang Pak Jaksa ini. Baru tadi dibacakan dakwaan, masuk dua saksi dari kepolisian. Pemeriksaan terdakwa. Sudah siap pula katanya tuntutan terdakwanya untuk dibacakan,” timpal Mery Donna yang spontan mengundang gelak tawa pengunjung sidang.
Dari arena sidang, dua saksi dari Direktorat Resnarkoba Polda Sumut sebelumnya menguraikan, bahwa tertangkapnya Fazlan Hoki (42), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 187 gram tersebut atas laporan dari masyarakat.
Sesuai dengan ciri-ciri yang masyarakat informasikan, kedua saksi langsung menghampiri terdakwa di pinggir Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam. Di lokasi tersebut, informasinya akan ada transaksi narkotika.
“Saat itu terdakwa mengaku sedang menunggu mobil mau pulang ke Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Yang Mulia,” kata salah seorang saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Kedua saksi mengamankan dua bungkusan plastik kristal putih. Kemudian setelah penimbangan, beratnya 187 gram. Lalu kemudian berlangsung interogasi.
Terdakwa warga Dusun Bineh Gunong, Desa Kreung Batu Kluet, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan itu berangkat ke Sidikalang, Kabupaten Dairi atas suruhan pria bernama Rahmat. Sedangkan orang yang memberikan sabu bernama Denny.
Sementara menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim, saksi menimpali, terdakwa dapat janji dari pria bernama Rahmat tersebut, akan mendapatkan upah Rp2 juta per bungkusan plastik berisi sabu tersebut.
Ketika hakim ketua mengkonfrontir, terdakwa yang berprofesi sebagai petani yang mengikuti persidangan secara video call (VC) itu membenarkan keterangan kedua saksi.
Sementara saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Fazlan Hoki menyebutkan bahwa hal serupa pernah ia lakukannya beberapa waktu lalu. Namun untuk kedua kali ini terdakwa bernasib naas. Terdakwa tertangkap petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut.
Tuntutan JPU 13 Tahun
Selanjutnya Abdul Hakim Harahap membacakan amar tuntutannya. Terdakwa dituntut agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.
Persidangan pun berlanjut pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
reporter | Robert Siregar