Bupati Karo Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Bupati Karo perintahkan

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH perintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring untuk segera melakukan penutupan tempat hiburan malam di Karo selama Bulan Suci Ramadhan. Hal itu sesuai instruksi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Artinya, kata Gubsu, kita harus menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan puasa di Bulan Suci Ramadhan ini,” tegas Bupati Karo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021), di Medan usai mengikuti rapat dengan Gubernur Sumut.

Berkaitan dengan itu, Bupati mengingatkan Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi. Kemudian melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif, untuk menutup usahanya.

“Jika hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung diberikan tindakan tegas. Sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Namun demikian silahkan jabarkan secara profesional, mana saja yang sesuai dengan ketentuan. Dan mana yang melanggar ketentuan PPKM Mikro, segera tutup, jangan biarkan.

Pemilik Hiburan Malam

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta menertibkan serta menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo, dan Deliserdang.

Tempat hiburan malam itu meliputi, tempat karaoke, SPA, diskotik, oukup. “Yang berbau tempat hiburan malam ditutup, jangan-jangan kalian yang punya,” kata Edy saat menyambangi satu per satu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.

BACA | Gubernur Minta Bupati Karo Paparkan Progres Evaluasi PPKM Mikro dan Terupdate Covid-19

Mendengar tegoran Edy Rahmayadi, para kepala daerah yang wilayahnya ikut tersebut, sepakat ke depan menindaklanjutinya untuk menertibkan. Serta menutup seluruh tempat hiburan malam.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment