topmetro.news – Personel Polsek Medan Kota menggiatkan Operasi (Ops) Yustisi di Pusat Pasar Medan, pada Kamis (22/4/2021). Sebanyak 40 pengunjung terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution kepada wartawan, pada Kamis (22/4/2021) mengatakan, dari 40 orang yang tidak mematuhi prokes masing-masing terdiri dari 30 tidak menjaga jarak (kerumunan) dan juga 10 orang tidak memakai masker.
“Dari ke-30 masyarakat yang kedapatan tidak patuhi prokes kita sanksi secara lisan. Mereka diimbau agar tidak berkerumun dan harus memakai masker serta menjaga jarak,” ujarnya.
Kegiatan ini, sambungnya, akan gencar dilakukan personel Polsek Medan Kota guna meminimalisir penularan virus corona (covid-19).
Selain Pusat Pasar, kegiatan serupa juga dilakukan Polsek Medan Kota di sejumlah titik lainnya. Seperti tempat hiburan dan jajanan kuliner Jalan Multatuli Medan.
Sebelumnya dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, personel gabungan TNI-Polri dan Pemko Medan menggelar patroli ke Pasar Kecamatan Medan Johor, pada Senin (29/3/21).
Personel gabungan yang terlibat dalam patroli penerapan PPKM Mikro dibagi dalam tiga zona dengan sasaran pasar dan pusat keramaian.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru melalui Danden Gegana Kompol Hendriyanto mengatakan, kegiatan itu fokus pada pemantauan terhadap kepatuhan pengunjung dan pemilik usaha terhadap protokol kesehatan.
Reporter | Dedi

