Diduga Gunakan Batu Sungai Sebagai Pondasi, Kualitas Proyek Bronjong Baktiraja Dipertanyakan

pembangunan bronjong di Baktiraja

topmetro.news – Adanya kegiatan lanjutan pembangunan bronjong di pinggiran sungai di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan jadi pertanyaan.

Pasalnya, ada dugaan, bahwa bangunan berbiaya Rp13,5 miliar itu tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, nama pekerjaan adalah, ‘Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Silang Kabupaten Humbang Hasundutan (lanjutan)’. Kemudian, pelaksana pengerjaannya adalah perusahaan PT Permata Karya Kencana. Target pelaksanaan kontrak 300 hari kalender. Serta sumber dana APBN 2021.

Sebagaimana tersebut di atas, ada dugaan, bangunan tidak sesuai dengan RAB, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Batu dan Bronjong

Sesuai pantauan media ini di lapangan, Rabu (21/4/2021), terlihat dua alat berat excavator yang sedang bekerja menggali batu sungai. Kemudian tampak beberapa orang pekerja memasukkan batu tersebut ke dalam bronjong.

Ketika media ini menanyakan kepada salah seorang karyawan perusahaan bermarga Lubis mengaku, hanya di pinggiran bronjong saja sebagai penahan dari luar.

“Itu tidak kita isi ke dalam. Hanya di luar bronjong saja agar batu gunungnya nanti bisa disusun teratur di dalam,” tandasnya sembari mengajak media keluar dari lapangan.

Terpisah, B Marbun yang selama ini sebagai pemborong bronjong di Kecamatan Baktiraja dan juga mengerjakan proyek bronjong ini, ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp, tidak memberikan jawaban.

Isi pesan yang terkirim kepadanya adalah, “Horas Pak Budi. Kami dari media ingin konfirmasi sekaitan bangunan yang terlaksana sekarang ini di Kecamatan Baktiraja, dengan menelan biaya Rp13 milliar.Kami ingin konfirmasi sekaitan yang kami duga menjadi temuan kami di lapangan. Yaitu pemakaian batu sungai untuk pondasi kegiatan.”

Namun hingga sampai berita ini terbit, median ini tidak ada menerima jawaban apa pun terkait pembangunan bronjong itu.

reporter | Akim

Related posts

Leave a Comment