Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 1 dari 4 Terdakwa Kurir 23 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Dipidana Mati

Daniel Edi Johannes

topmetro.news – Tidak ada hal yang meringankan, Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), salah seorang dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu, katanya masuk jaringan narkotika antarprovinsi, Kamis petang (22/4/2021), di Cakra 8 PN Medan akhirnya kena vonis pidana mati.

Vonis oleh majelis dengan ketua Hendra Sotardodo itu, sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova. Alias conform.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa menurut keyakinan mereka, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Hendra Sotardodo.

Hukuman Terdakwa Maksimal

Sementara pada persidangan lalu JPU Dwi Meily Nova menuntut keempat terdakwa. Yaitu Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46). JPU menuntut mereka, masing-masing berkas terpisah agar kena pidana hukuman maksimal. Atau pidana mati.

Dalam dakwaan terurai, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Dan jika berhasi, akan mendapat upah sebesar Rp50 juta.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) lalu, menjemput Chairul dari ke diamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.

Sebelumya terdakwa Danil mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan mereka bawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Terdakwa Danil kemudian menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang. Agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut. Hal itu menunggu a dan terdakwa Chairul sampai ke Medan.

Kedua terdakwa tiba di Pematangsiantar, Rabu (17/1/2021), dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orangtua terdakwa Chairul.

Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol ke Jakarta.

Setelah urusan truk beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ia menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alias Kodok, rekannya Danil.

Truk Sayur

Setelah sabu masuk ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Berastagi.

Terdakwa Afri Andi alias Kodok kemudian mengeluarkan sekarung berisikan sabu ke atas truk. Lalu, terdakwa Chairul menemui pemilik gudang mengatakan bahwa ada muatan lagi yang akan dimuat ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza, karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.

Setiba di salah satu rumah makan di Pematangsiantar, tanpa sepengetahuan supir truk pengangkut sayur kol, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orangtua terdakwa Chairul. Lalu menunggu truk berangkat menuju Jakarta. Di mana rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.

Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment