2 Bulan Buron, Pemerkosa Adik Polisi Diseret ke Penjara

TOPMETRO.NEWS – Setelah hampir 2 bulan masuk daftar orang (DPO), Rian Syahpratama (20) warga jalan Besar Namo Rambe Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namo Rambe diringkus pihak kepolisian usai mencoba memperkosa Santi (19) nama samaran di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

Informasi yang dihimpun wartawan Selasa (9/5), awal peristiwa cabul yang dilakoni tersangka terjadi 15 April 2017 lalu sekira pukul 20.30 wib di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya tersangka mengajak Santi untuk jalan-jalan menggunakan sepedamotornya dengan alasan untuk mencari makan.
Rupanya ABG yang diketahui tinggal di Medan Johor ini malah dibawa ke hotel itu.

Setelah memesan kamar, korban sempat bertanya kepada pelaku “ngapain ke sini?” Lalu pelaku menjawab “mau makan”.

Setelah itu pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar hotel. Di situlah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Sesuai pengakuan korban, pelaku pun sempat mengancam akan membunuh korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, malam itu juga korban yang diketahui adik seorang polisi ini membuat laporan ke Mapolsek Delitua.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Senin (8/5) sekira pukul 17.00 wib, pelaku diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik, saat dikonfirmasi mengatakan kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Delitua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TM-08-edit3)

Related posts

Leave a Comment