ASN Polda Sumut Kedapatan Mudik akan Mendapat Sanksi

Polda Sumut
Advertisement

topmetro.news – Polda Sumut tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan bagi personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mudik saat Lebaran 2021.

“ASN di sini (Poldasu) sudah melekat dengan anggota Polri, jadi memang tidak dibolehkan mudik,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (26/4/2021).

Hadi menyebutkan larangan mudik saat Lebaran tahun 2021 ini sudah disampaikan pemerintah. Bagi para ASN bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka.

“Pemberlakuan sama, bagi yang coba-coba nekat mudik, ya udah terima resiko sanksinya nanti,” tukasnya.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat yang diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.

“Sanksinya sama, sanksi ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi melarang ASN bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021.

Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021 menyatakan larangan mudik tersebut mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19. Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN.

“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Reporter | Dedi

Advertisement

Related posts

Leave a Comment