Duo Jambret Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

duo jambret

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus duo jambret yang beraksi di kawasan Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (26/4/2021) sekira pukul 15.00 wib.

Kedua pemuda pelaku jambret tersebut berinisial MZ (20) warga Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di Mapolsek Sunggal, Selasa (27/04/2021) sekira pukul 10.00 wib.

Dijelaskan Budiman, pengungkapan tersebut berawal ketika unit Reskrim Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.

Ketika melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, petugas melihat kedua pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang hingga terjatuh.

Setelah berhasil menjambret tas sandang berisikan uang dan surat berharga, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat aksi kedua pelaku, petugas beserta warga sekitar langsung mengejarnya. Karena gugup dan ketakutan aksinya dipergoki, sepeda motor yang dikendarai kedua pemuda berandal tersebut terjatuh.

Walau sudah terjatuh, keduanya masih sempat lari namun berhasil diringkus polisi dan warga yang mengejarnya.

Warga Babakbelurkan Pelaku Penjambret

Warga yang kesal dengan aksi pelaku, sempat memukuli keduanya hingga babakbelur. Untuk mencegah aksi warga, polisi langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal Sunggal untuk diintrogasi.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna Merah Muda merk Roberto yang di dalamnya berisikan dompet berisi uang tunai Rp1 Juta
Serta sepeda motor Honda Beat BK 2376 JAS milik tersangka R,” tutur Budiman.

“Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman
hukuman penjara selama 12 Tahun,” ungkap Budiman.

“Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment