Jual Ekstasi ke Polisi Lagi Nyamar, Warga Sunggal Dibui 7 Tahun, Miliki Sabu Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

warga desa helvetia

topmetro.news – Puji Herlambang (31), warga Jalan Bakti Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (27/4/2021), di Cakra 9 PN Medan dapat hukuman penjara 7 tahun.

Selain itu, majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Puji Herlambang, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Unsur pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, menurut keyakinan hakim, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Ketika menajawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Puji Herlambang lewat sambungan VC menyatakan menerima vonis dari majelis hakim tersebut.

Memancing Terdakwa

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (15/10/2020), sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lewat sambungan ponsel, salah seorang anggota Tim Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Yakni dengan berpura-pura sebagai calon pembeli 9 butir ekstasi alias ‘undercover buy’.

Tim kemudian membekuk terdakwa. Kemudian petugas mengamankan pil ekstasi tersebut sebagai barang bukti (BB). Ketika menjalani interogasi, Puji Herlambang mengaku bahwa pil ekstasi tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Ucok (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan).

Ucok menjanjikan kepada Puji, akan mendapatkan upah Rp90 ribu. Namun sayangnya si pembeli adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran. Alias ‘undercover buy’.

Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

Sementara dalam persidangan terpisah, majelis hakim dengan ketua, Hendra Sotardodo, menjatuhkan vonis 4 tahun. Serta denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yeremia Sihaloho (18).

Terdakwa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang/Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut, menuut keyakinan hakim, terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Yakni pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan Elvina Sianipar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya kena tuntutan agar menjalani pidana 5 tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya membeli sabu tersebut dari seseorang tidak diketahui namanya di Jalan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp50 ribu. Istilah Orang Medan, paket ‘limpul.

Namun dalam perjalanan pulang, Rabu (7/10/2021), petugas kepolisian memberhentikan terdakwa di Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment