Nyaru Sebagai Pembeli, Tekab Polsekta Medan Kota Ringkus Pengedar Sabu

Tekab Polsek Medan Kota

topmetro.news – Mantap. Dengan teknik under cover alias penyamaran sebagai pembeli, anggota team khusus anti bandit (Tekab )Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka pria berinisial ID (41) warga medan johor ditangkap di Jalan Karya Jaya Pangkalan Mansyu kecamatan Medan Johor, Senin, (19/04/2021) pukul 13.00 wib.

“Barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu,” sebut Kapolsekta Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel kepada wartawan Rabu, (28/04) seraya menambahkan tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis penangkapan tersangka, bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 13.00 wib, petugas mendapat informasi tersangka selama ini menjual narkoba dirumahnya.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian petugas langsung mendatangi rumah tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli narkoba.

Kemudian petugas sesampai dirumah tersangka langsung bertemu dengan tersangka dan petugas mengatakan ada buah bang, dijawab tsk ada bang paket berapa, dijawab petugas paket seratus bang, kemudian pada saat tersangka mau memberikan sabu kepada petugas langsung ditangkap.

Dan dari tangan tersangka, disita 1 bungkus plastik klip kecil sabu, diakui tersangka bahwa sabu tersebut adalah untuk dijualnya dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah didapatkan dari temannya yang bernama ARIS (melarikan diri/DPO).

Reporter | Marwan

Related posts

Leave a Comment