Mudik Lokal Pun Dilarang, Kecuali 8 Wilayah Ini

Mudik Lokal Dilarang

TOPMETRO.NEWS – Mudik lokal pun akhirnya dilarang pemerintah sejak 6-17 Mei 2021. Perjalanan mudik lokal (dalam provinsi) pun tidak diperbolehkan alias dilarang. Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Namun, seperti dikutip dari detikcom, perjalanan dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan.

Mudik lokal atau perjalanan dalam satu kawasan perkotaan ini pun hanya dibolehkan di delapan wilayah seperti data dibawah ini.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut peraturan itu, ada 8 wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang diizinkan (diperbolehkan) melakukan perjalanan, yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mudik lokal artinya warga masih berada di wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi itu terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan mudik lokal.

Aglomerasi sendiri bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Meski begitu, mudik lokal atau pergerakan orang di dalam satu wilayah aglomerasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya.

TOPIK SERUPA | Larangan Mudik 6-17 Mei, Penyekatan dan Paksa Putar Balik akan Diberlakukan

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Polda Sumut memberlakukan aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya ke Sumut sejak 6-17 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.

Beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau.

“Tentunya, dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya,” terang Hadi.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | detik/goriau/motorplus-online

Related posts

Leave a Comment