Penahanan Komisioner KPU Pakpak Bharat Dinilai Cacat Hukum

TOPMETRO.NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada seluruh komisioner KPU Pakpak Bharat disinyalir tidak mengedepankan proses hukum yang jelas terkesan dipaksakan, terlebih lagi dengan ditahan kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat.

Kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat yakni Sahitar Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Bacin, dan Sahrun Kudadiri, ini adalah suatu bentuk perampasan hak kemerdekaan sebagai warga negara.
Demikian dikatakan Faisal Riza, SH, MH, Ketua Tim Pembela Majelis Hukum dan HAM PWM SUMUT untuk Komisioner Pakpak Bharat, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat terkesan dipaksakan.

“Klien kami yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penggunaan pasal ini mempunyai konsekuensi kepada penyidik karena pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi, pasal ini berubah menjadi suatu delik materil bukanlah sebagai suatu delik formil, makna dari kata yang menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara haruslah dinyatakan oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan,” beber Faisal kepada wartawan, Selasa (9/5) di Medan.

Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari SEMA No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa instansi yang berwenang untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tambahnya, jadi selain dari proses audit yang dilakukan BPK RI tidak diberi kewenangan untuk mendeclare adanya kerugian negara.

“Maka kami pensihat hukum kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat tersebut mempertanyakan instansi apa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini, jika bukan BPK RI maka penahan terhadap klien kami tidaklah berdasar dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, maka demi tegaknya hukum klien kami harus dibebasknan dari penahanan,” tegasnya.

Diingatkan kembali, sebelumnya kelima Komisioner KPU Pakpak Bharat, Kamis (2/3) bulan lalu, telah di tahan oleh pihak Kejari Dairi, karena diduuga tersangkut dana hibah sosialisasi Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten Kota dan Pilpres tahun 2014 dengan anggaran Rp641 juta. (TM/05)

Related posts

Leave a Comment