Tidak Miliki Izin, DPRD Sergai Desak Galian Pasir Segera Ditutup

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Sergai dari Komisi C melakukan peninjauan di lokasi galian C, Pasir Pantai Bali Lestari, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (9/5) diduga tidak memilik izin galian C. Dalam peninjauan tersebut, anggota komisi C mendesak  agar lokasi tersebut ditutup.

Pantauan Wartawan dilokasi tampak Camat Pantai Cermin Doni Imran Fauzi didampingi Kades Pantai Cermin Kanan Basyaruddin, Kasi Trantib, Dinas KPT Sergai diwakili M. Rasyid, memaparkan kondisi izin reklamasi di Pantai Bali Lestari dengan Ketua Komisi C DPRD Sergai Bahagia Purba, didampingi Wakil Ketua Rahmat Cukup Purba, Wan Retno Simanulang, Hari Ananda, Zuhri Ahyar, Wali Usman. Dalam diskusi ini terkuak izin reklamasi Pantai Bali Lestari tidak memiliki  izin, Hal ini diketahui lewat dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Sergai melalui M.Rasyid sudah pernah dinasnya melayangkan surat untuk melengkapi izin reklamasi. Bahkan Kades Pantai Cermin Kanan Basaruddin juga tidak mengetahui izin galian C, karena desa tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin.

Ketua Komisi C DPRD Sergai, Bahagia Purba didampingi Wakil Ketua DPRD Sergai Rahmat Cukup Purba, Hari Ananda, Wan Retno Simanulang, Zuhri Ahyar, Wali Usman dalam peninjauan dilokasi galian C Pantai Bali Lestari dengan tegas mengatakan, reklamasi pasir Pantai Bali Lestari melanggar hukum. Karena pihak pengembang tidak mengantongi izin. Terlebih lagi reklamasi sudah berjalan lebih 3 bulan ini, sudah menutup bibir pantai sepanjang lebih 20 meter.

Hari Ananda mewakili Komisi C DPRD Sergai dari hasil kunjungan ini memberikan rekomendasi akan memanggil dinas Lingkungan Hidup, dinas Pelayanan Perizinan Terpadu, dinas Satpol PP, dan menindak tegas pengembang yang melakukan penyedotan pasir  untuk memperluas di pesisir pantai Bali Lestari yang tidak mengantongi izin.

“Komisi C merekomendasikan menutup penyedotan pasir, yang memperluas bibir pantai Bali Lestari dengan meminta pihak kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindak tegas karena pengembang sudah melakukan tindakan hukum berat,”terangnya.

Ditegaskan Hari Ananda, persoalan pasir laut dari titik nol ini wewenang Propinsi Sumut. Untuk itu, komisi C akan menindaklanjutinya ke propinsi menanyakan izin reklamasi pasir laut Pantai Bali Lestari,”pungkasnya. (TMD/002)

Related posts

Leave a Comment