topmetro.news – Pemilik sabu, ID (41), warga Medan Johor, Medan diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Kota, pada Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis (29/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli dan tersangka menyetujui. Transaksi dilakukan di sekitar rumah tersangka.
Begitu 1 paket sabu seharga Rp 100 ribu diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka juga mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seorang pengedar bernama Aris yang kini sedang dalam pengejaran (DPO),” kata Marvel.
Untuk proses penyidikan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Kota. Dia diancam Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya diberitakan topmetro.news, dengan teknik under cover alias penyamaran sebagai pembeli, anggota team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka pria berinisial ID (41) warga medan johor ditangkap di Jalan Karya Jaya Pangkalan Mansyur kecamatan Medan Johor. Penangkapan terjadi pada Senin (19/04/2021) pukul 13.00 WIB.
“Barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu,” sebut Kapolsekta Medan Kota. Melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel kepada wartawan Rabu (28/04/2021). Seraya menambahkan tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologis penangkapan tersangka, bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi tersangka selama ini menjual narkoba dirumahnya.
reporter | Dedi