Simpan Sabu Dalam Rokok, Marbun Diciduk Polisi

Polres Humbahas menangkap

topmetro.news – Polres Humbahas menangkap seorang laki-laki pemakai sabu di Marade, Rabu (28/4/2021).

Kasat Reserse Narkoba Polres Humbahas AKP Rissad Manalu melalui Kanit I Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas Bripka Christian Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi, Rabu (28/4/2021), sekira pukul 11.30 WIB, di Marade Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Humbang Hasundutan. Tepatnya di jalan umum.

Ada pun identitas pelaku adalah bernama Juanda Marbun (39), kelahiran Adian Torop. Pekerjaan sebagai wiraswasta, dan beralamat Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti. Antara lain satu paket/bungkus plastik transparan klip merah berisi dua paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu. Berat kotor keseluruhan (bruto) 0,76 gram. Kemudian satu buah kotak rokok. Uang tunai Rp52 ribu. Satu unit HP merk Oppo A35. Satu tas sandang warna cokelat. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nomor Polisi : BK 5203 JAE beserta kunci kontak. Satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi: BK 5203 JAE an. Herlina.

Kronologi Penangkapan Sabu

Ada pun kronologi penangkapan bermula pada Hari Rabu (28/4/2021), sekira pukul 10.20 WIB di Marade Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung Humbahas. Di manaTim Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa pada saat mengendarai sepeda motor.

Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang terduga memiliki sabu. Pada saat penangkapan, turut diamankan barang bukti sebagaimana tertulis di atas.

Kemudian Tim Sat Reserse Narkoba langsung membawa dan mengamankan Juanda Marbun bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas. Untuk kemudian berlangsung pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment