KPU Labuhanbatu Tunda Jadwal Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih

KPU Labuhanbatu

topmetro.news – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menunda jadwal penetapan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 dan PSU 24 April 2021.

Sebelumnya, jadual penetapan telah terjadwal Jumat 30 April 2021 kemarin. Namun kemudian ada penundaan, menyusul munculnya gugatan terhadap KPU Labuhanbatu.

“Ditunda, karena ada gugatan dari Paslon Nomor Urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI),” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Menurut Wahyudi, penetapan paslon terpilih berlangsung jika tidak ada lagi gugatan terhadap hasil perolehan suara. Namun, setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung Selasa (27/4/2021), ada gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI), kata Wahyudi, tidak dapat menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 TPS Pilkada Labuhanbatu, sesuai ketetapan KPU pada 27 April 2021. “Sehingga mengajukan gugatan ke MK di Jakarta,” ujarnya.

Hasil PSU

Hasil PSU 9 TPS, Paslon 2, dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) memperoleh 1.820 suara. Lalu Paslon 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) mendapat 1.017 suara. Total suara sesuai ketetapan KPU, hasil Pilkada 9 Desember 2020, Paslon ERA memperoleh 86.673 tambah hasil PSU 1.820 = 88.493 suara. Kemudian Paslon ASRI 87.166 + 1.017 = 88.183. Sehingga selisihnya 310 suara.

Kuasa pemohon, Eddi Mulyono, mendaftarkan gugatan secara online, pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 12.02 WIB. Panitera MK, Muhidin SH MHum menerima permohonan tersebut dengan No. 145/PAN.MK/AP3/04/2021. Dengan tanda terima pengajuan permohonan online, Nomor Online: 14/PAN.ONLINE/2021. Pokok perkara permohonan adalah: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.

reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment