Ketua DPRD SU: Jangan Gegabah Tetapkan Masyarakat Jadi Tersangka Kasus Tanah di Puncak 2000 Siosar Karo

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar.

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengingatkan Polres Karo agar jangan gegabah menetapkan masyarakat jadi tersangka dalam kasus konflik tanah di Puncak 2000 Siosar Karo. Karena bisa menjadi perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek). Di mana saat ini kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah di Siosar.

Baskami Ginting menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu (2/5/2021) di Medan, usai menerima pengaduan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo. Warga datang bersama Ketua Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP. Kedatangan warga itu sendiri terkait penatapan masyarakat sebagai tersangka dalam kasus tanah Puncak 2000 Siosar.

Menurut Baskami Ginting, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar saat ini merasa resah. Karena lahan yang dikuasai masyarakat diklaim oleh PT BUK sebagai lahan miliknya, berdasarkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No. 1/1997. Sehingga ada warga yang sudah diadukan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo.

“Hal ini terjadi terhadap salah seorang warga, Elisabeth Melinda, yang sedang melakukan pembersihan dengan mentraktor lahannya seluas lima hektar. Kemudian diadukan PT BUK ke Polres Karo dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman kopi dan sere di lahan HGU-nya,” ujar Baskami. Ia menambahkan, saat ini status Elisabeth menjadi tersangka.

Laporan PT BUK

Padahal menurut pengakuan Elisabeth Melinda bersama Ketua Projo Karo, tambah Baskami, pihaknya tidak ada merusak tanaman kopi dan sere, seperti tuduhan PT BUK. Karena yang ditraktor merupakan lahan kosong yang disewa dari ibunya (Dahlia Munthe) yang diberi kuasa Ratna Br Munthe untuk dikelola seluas lima hektar.

“Lahan yang mau dikelola Elisabeth Melinda memiliki alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Ratna Br Munthe. Sementara PT BUK mengaku memiliki sertifikat HGU Pertanian No. 1/1997,” jelas Baskami.

Akhirnya PT BUK melaporkan masyarakat ke Polres Karo dengan Bukti Lapor No. LP/822/XII/2020/SU/Res Tanah Karo, tertanggal 9 Nopember. Dengan tuduhan tindak pidana pengerusakan di areal HGU perusahaan. Lalu kemudian Elisabeth Melinda jadi tersangka dan satu unit traktor milik warga Desa Sukamaju disita.

Menyikapi persoalan ini, Baskami berharap kepada Polres Karo agar arif dan bijaksana menyikapi persoalan tanah di Puncak 2000 Siosar. Di mana saat ini saling berseteru dan saling mengklaim antara PT BUK dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah.

“Alangkah baiknya Polres Karo melakukan mediasi antara masyarakat dengan PT BUK melalui pendekatan adat dan budaya runggu (musyawarah). Agar persoalannya tidak terus berlarut-larut. Sebab jika melalui jalur hukum, masyarakat merasa terzolimi dan tentunya bisa berakibat buruk bagi iklim investasi di Puncak 2000 Siosar,” tutupnya.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment