Polda Sumut akan Sita Rumah Mewah Otak Pelaku Test Swab Bekas

penumpang bus

topmetro.news – Polda Sumut mengaku masih menyelidiki kabar tersangka utama kasus alat stik test swab antigent bekas di Bandara Kualanamu, PC (45) sedang membangun rumah mewah di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi pembangunan rumah mewah tersebut.

“Kita harus mengecek kebenarannya, apakah dana pembangunan rumah itu aliran dari hasil pidana alat stik test swab antigen bekas atau bukan,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Hadi memastikan, jika dana pembangunan rumah mewah itu hasil dari tindak pidana, maka penyidik akan segera menyitanya. “Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita la,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus alat Swab Test Antigen bekas, di Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Menejer Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“PC merupakan aktor intelektualnya,” terangnya.

Dalam aksinya, stick test swab Antingen yang telah digunakan dicuci dengan alkohol. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Panca menambahkan, para pelaku melakukan mendaur ulang stik tersebut mulai Desember 2020. Ditaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment