Stik Test Swab Bekas, Polda Sumut Periksa Dirut Kimia Farma

Polda Sumut

topmetro.news – Polda Sumut terus mengembangkan penyidikan kasus stik test swab antigent bekas. Dirut Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini dimintai keterangan masih dalam status saksi.

“Ya, (sudah) kita periksa juga,” aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui telepon seluler, Minggu (2/5/2021).

Kata dia, pihaknya masih mendalami kasus yang melanggar UU Kesehatan ini, untuk menjerat tersangka lainnya. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Sebanyak 23 saksi diantaranya dirut kimia farma sudah diperiksa.

“Total saksi 23 orang yang telah diperiksa. Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus stik Test Swab Antigen bekas, di Bandara Internasional Kualanamu.

“Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang ulang stick test swab antingen,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4/2021) petang.

Dia menyebutkan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“PC merupakan aktor intelektualnya,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment