TOPMETRO.NEWS – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun hingga kini masih berjalan mulus. Ironisnya, kantor Satpol PP Pemkab Simalungun itu pun sudah dijaga personil TNI. Apa maksud dan tujuan Bupati Simalungun JR Saragih menempatkan personil TNI di sana, hingga kini masih belum terjawab.
Fakta itu ditemui saat TOPMETRO.NEWS ingin mengonfirmasi ikhwal maraknya praktik pungli di instansi tersebut. Namun saat hendak dikonfirmasi ke Kepala dan Bendahara Satpol PP, Rabu (10/5/2017) salah seorang personel TNI bernama MR Nasution mencoba menghalangi wartawan.
“Kalau mau jumpa bendahara, tunggu dulu. Apa sudah ada janji? Kalau belum, ditelpon dululah. Nggak boleh asal masuk! Karena itu peraturannya di sini,” hardik pria kekar berambut cepak berseragam TNI itu.
Mendengar itu, wartawan kemudian menanyakan siapa yang membuat peraturan itu. Apakah Bupati Simalungun atau Kepala Satpol PP?
Mendengar pertanyaan wartawan, diapun tampak gugup dan tak bersedia menjawab dengan jelas.
“Iya itulah peraturan di sini. Jadi kami selaku pengawas dan pelatih harus mengawasi,” jawabnya.
Selanjutnya, wartawan menanyakan kenapa personel TNI yang menegakkan peraturan itu? Dia menjawab karena adanya permintaan dari Pemkab Simalungun.
Namun, ketika wartawan membuat kesimpulan bahwa Bupati Simalungun meminta Kodim Simalungun untuk melakukan pengawasan di kantor Satpol PP Simalungun, Nasutian kembali membantah.
“Bukan diminta, tapi dikoordinasikan. Ya sudahlah. Ditunggu saja bendaharanya,” ujarnya.
Ditunggu sekira 15 menit, bendahara tak kunjung datang menemui wartawan. Salah seorang personel Satpol PP yang bertugas di bagian Humas, mengaku bendahara sedang ke luar. Namun sebelumnya, mereka mengaku bahwa bendahara sedang banyak tugas.
Sekadar diketahui dugaan praktik pungli kini menerpa Pemkab Simalungun. Sebelumnya, 730 orang guru honorer dipecat dan gajinya ditilep. Kini giliran petugas Satpol PP yang gajinya ‘disunat’ oknum petinggi di instansi itu.
Tak ada kejelasan mengapa dan masuk ke kantong siapa gaji mereka yang ‘disunat’ itu. Namun tampaknya JR Saragih yang kini digadang-gadang menjadi bakal calon Gubsu di Pilgubsu 2018 mendatang harus mempertanggungjawabkan praktik pungli itu.
Awalnya, wartawan memperoleh informasi dari sejumlah pegawai honorer Satpol PP Simalungun bahwa Kepala Satpol PP melalui Bendahara ‘menyunat’ gaji honorer sebanyak Rp50.000 per orang. Seharusnya setiap honorer menerima Rp2 juta, sementara yang diterima hanya Rp1.950.000 alias ‘disunat’ Rp50.000.
Selain itu, para honorer juga mengaku memasuki masa tugas sejak bulan Februari tahun 2017 lalu. Namun, mereka diminta agar menandatangani sejak bulan Januari, meskipun pembayaran gaji dihitung sejak bulan Februari.
“Kami disuruh menandatangani berkas kosong itu,” papar honorer itu seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Ternyata tidak hanya itu. Saat hendak masuk menjadi tenaga honorer, mereka juga dimintai uang dengan besaran yang berbeda-beda. Ada yang mengaku membayar Rp25 juta, Rp20 juta, Rp15 juta dan ada juga Rp12 juta (ada rekaman).
“Tergantung orangnyalah. Semua berbeda-beda,” ungkap honorer itu saat ditemui kontributor TOPMETRO.NEWS di halaman kantor Satpol PP setempat. (editor3)

