Di Simalungun, Gaji Honorer Satpol PP ‘Disunat’

TOPMETRO.NEWS – Instansi Pemkab Simalungun dibawah komando JR Saragih lagi-lagi diterpa isu tak sedap. Setelah baru-baru ini orang nomor satu di Simalungun itu didemo lantaran memecat sekaligus ‘menilep’ gaji 730 orang guru honorer, kini giliran pegawai honorer Satpol PP terkena imbas. Mereka mengaku gaji yang diterima per bulan ‘disunat’ sebesar Rp50.000 per orang.

Tak ada kejelasan mengapa dan masuk ke kantong siapa gaji mereka yang ‘disunat’ itu. Namun tampaknya JR Saragih yang kini digadang-gadang menjadi bakal calon (balon) Gubsu di Pilgubsu 2018 mendatang harus mempertanggungjawabkan praktik pungli itu.

Awalnya, wartawan memperoleh informasi dari sejumlah pegawai honorer Satpol PP Simalungun bahwa Kepala Satpol PP melalui Bendahara menyunat gaji honorer sebanyak Rp50.000 per orang. Seharusnya setiap honorer menerima Rp2 juta, sementara yang diterima hanya Rp1.950.000 alias ‘disunat’ Rp50.000.

Selain itu, para honorer juga mengaku memasuki masa tugas sejak bulan Februari tahun 2017 lalu. Namun, mereka diminta agar menandatangani sejak bulan Januari, meskipun pembayaran gaji dihitung sejak bulan Februari.

“Kami disuruh menandatangani berkas kosong itu,” paparnya honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ternyata tidak hanya itu. Saat hendak masuk menjadi tenaga honorer, mereka juga dimintai uang dengan besaran yang berbeda-beda. Ada yang mengaku membayar Rp25 juta, Rp20 juta, Rp15 juta dan ada juga Rp12 juta (ada rekaman).  “Tergantung orangnyalah. Semua berbeda-beda,” ungkap honorer itu saat ditemui kontributor TOPMETRO.NEWS di halaman kantor Satpol PP setempat.

H Simamora, Ketua LPRSU (Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara) menilai seluruh perbuatan maupun tindakan Kepala Dinas atau SKPD di Simalungun harus dipertanggungjawabkan Bupati Simalungun. Setidaknya Bupati meminta pertanggungjawaban para kepala SKPD dan mempertanyakan mengapa gaji honorer ‘disunat’. ”Artinya Bupati juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini,” kata Simamora. (editor3)

Related posts

Leave a Comment