Coba Keberuntungan Lobi Oknum Tim Pemenangan Eramas Dapatkan Proyek Malah ‘Buntung’ Rp698 Juta

mencoba keberuntungan

topmetro.news – Maksud hati mencoba keberuntungan akan mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Sumut dengan melobi oknum yang pernah ikut dalam Tim Pemenangan Eramas di bursa Pemilihan Gubsu/Wagubsu 2018-2023, namun apa daya justru berujung ‘buntung’ Rp698 juta.

Tiga saksi yang hadir oleh JPU dari Kejati Sumut Sani Sianturi di Cakra 8 PN Medan, Rabu petang (5/5/2021) pun tidak luput dari cecaran pertanyaan majelis hakim dengan ketua Tengku Oyong dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa penipuan dan penggelapan.

“Itu makanya. Saya juga heran. Saudara bukan kontraktor. Kalau yang di sebelah Bapak (saksi Darman Muda Tua Hasibuan) jelas kontraktor. Sama bapak yang duduk di belakang (saksi korban Ismail Siregar) istilahnya pemodal. Untuk apa Saudara ngurusin proyek? Jangan-jangan terdakwanya cuma ‘jual-jual’ nama Pak Gubernur Edy Rahmayadi. Jangan-jangan Pak Edy juga nggak berani mencampuri soal proyek-proyek di dinas yang ada,” cecar hakim ketua kepada saksi Erwin Ramlan Lubis.

Saksi korban penipuan dan penggelapan, Ismail Siregar sembari mengangkat tangannya kemudian menimpali, bahwa Erwin Ramlan Lubis dan Darman Muda Tua Hasibuan pernah mendatanginya.

“Kata mereka (saksi Erwin dan Darman Muda Tua Hasibuan) ada pekerjaan proyek. Dan minta bantuan dana untuk menutupi uang muka sebesar 6 persen dari nilai pekerjaan proyek. Kebetulan ada uang. Saya bantulah. Begitu ceritanya Pak Hakim,” timpal Ismail.

Bukti Surat Perdamaian

Dalam kesempatan tersebut tim PH terdakwa Dewi Agusmini (39), warga Jalan Deli Sari, Lingkungwn XIV Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pun mengkonfrontir keterangan saksi Erwin Ramlan Lubis yang menyatakan, belum ada itikad baik dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan uangnya.

Tim PH diikuti penuntut umum dan Erwin Ramlan Lubis pun memperlihatkan alat bukti surat perdamaian yang ditandatanganinya bersama terdakwa Dewi Agusmini dengan menyerahkan uang sebesar Rp50 jita.

“Gimana ceritanya Saudara tadi katanya tidak kenal dengan Dewi Agusmini. Tapi bertanda tangan dalam surat perdamaian?” timpal PH terdakwa Dewi.

Saksi kemudian menerangkan. Bahwa semula yang ia laporkan ke Polda Sumut adalah terdakwa Heri Utomo, yang menurut pengetahuannya, pernah masuk dalam Tim Pemenangan Eramas. Kemudian terdakwa Zulian Effendi (52), warga Jalan Kapten Muslim, Gang Setia Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Sebelumnya nggak kenal saya. Setelah ditangkap orang Polda, saya diminta pengacaranya (terdakwa Dewi Agusmini) untuk menandatangani suratnya. Belakangan informasi hasil pengembangan Polda kalau ia juga katanya ikut terlibat,” urai Erwin Ramlan Lubis.

Nama Terdakwa Mirip

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Tengku Oyong melanjutkan persidangan dua pekan mendatang. Agendanya guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara dari data yang terhimpun, orang yang pernah memegang posisi Ketua Tim Pemenangan Eramas pada Pilkada Sumut Periode 2018-2023 adalah Hery Utomo.

Sedangkan dalam dakwaan bahwa seorang terdakwanya bernama Heri Utomo (58), warga Jalan Stella IV Lingkungan XIII, Kota Medan. Namanya terbilang mirip. Bedanya hanya huruf i dan y.

Penuntut umum dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Heri Utomo semula menghubungi saksi Erwin Ramlan Lubis lewat sambungan telepon seluler (ponsel). Ia menawarkan ada pekerjaan proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.

Heri Utomo pun memperkenalkan Erwin dan kontraktor Darman Muda Tua Hasibuan dengan terdakwa Zulian Effendi di Medan. Untuk meyakinkan kedua saksi, terdakwa Zulian juga masuk dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) di dinas tersebut. Urusan selanjutnya mengenai proyek, kedua saksi diarahkan ke terdakwa Zulian.

Para saksi juga ditunjukkan data rencana pekerjaan proyek PSDA di Kabupaten Padang Lawas. Yakni di Sigorbus dan Sosa dengan jumlah nilai pagunya sebesar Rp4,3 miliar. Namun dengan mengikuti ‘aturan main’ akan dikenakan ‘fee’ 17 persen dari nilai pagu.

Kalau memang berminat, para saksi harus segera mengusahakan ‘fee’ 6 persen dari 17 persen tersebut. Tujuannya untuk ‘mengamankan’ unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun unsur media massa.

Transfer Uang

Mereka pun menghubungi saksi korban Ismail Siregar agar bisa membantu dana untuk menutupi uang muka 6 persen. Sehingga bisa mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PSDA tersebut.

Zulian pun meminta agar uangnya ditransfer ke rekening terdakwa Dewi Agustini. Uang pun secara bertahap terkirim ke rekening Dewi Agusmini dengan total Rp698 juta. Pekerjaan proyek tidak dapat dan uang pun tidak kembali.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) kena jerat dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment