Gubsu: Uang Rp1,6 Harus Kembali ke Kas Daerah

uang Pemprov Sumut yang hilang

topmetro.news – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan akan mengembalikan uang Pemprov Sumut yang hilang sebesar Rp1,6 miliar ke kas daerah. Harus kembali, bagaimanapun caranya.

“Uang itu harus kembali. Dari mana kembali? Apa pun alasannya semua itu, aku gubernurnya. Saya yang bertanggung jawab,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (1/10/2019) malam.

Diungkapkan Edy, dengan ditangkapnya pencuri uang Rp1,6 miliar itu dia sangat mengapresiasi polisi atas pengungkapan kasus raibnya Rp1,6 miliar uang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pengungkapan kasus itu juga membantah berbagai spekulasi yang sempat beredar.

Disebutkan Edy, raibnya uang honor TAPD itu memang kecerobohan di pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukannya.

Menyangkut soal pengambilan uang tunia, ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang memang membolehkan mengambil uang secara kontan. “Tetapi tidak sampai sebesar itu,” ujar Gubsu

Sindikat Pencurian

Sebagaimana diberitakan, pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar lebih yang ditaruh di dalam mobil di parkiran Kantor Gubsu tertanggal 9 September 2019 lalu, untuk sementara dipastikan enam orang. Para pelaku diyakini merupakan sindikat pencurian uang dengan membidik calon mangsa yang teledor setelah mengambil uang dari Bank Sumut.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto kepada awak media, Selasa (1/10/2019) di Mapolrestabes Medan.

Keenam pelaku yakni: Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Niko Demos Sihombing (41) warga Lintas Duri Kecamatan Bengkalis Pekanbaru, Riau.

Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Nihuta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas. Tersangka ini merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian dan diamankan di Polres Sibolga. Tahun 2018 kembali melakukan pencurian dan diamankan di Polsek Siborongborong.

Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Beringin IX Kecamatan Medan Helvetia. Indra juga merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan sempat diamankan di Polres Dumai. Tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur (tertembak) di bagian kakinya.

Dua tersangka lainnya atas nama Pandiangan dan Tukul, imbuh Kapolrestabes, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diimbau agar segera menyerahkan diri karena sudah diketahui keberadaannya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment