PDAM Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejati Sumut

PDAM Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejati Sumut

topmetro.news – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

MoU yang berlangsung dengan penuh khidmat itu, ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) didampingi Asdatun DR.Prima Idwan Mariza SH MH.

Selanjutnya dari PDAM Tirtanadi tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi ST MBA. Turut bersama Kabir Bedi antara lain, Direktur Administrasi dan Keuangan Dr Feby Milanie ST MM. Direktur Air Minum Joni Mulyadi ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution ST, serta Kadiv Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

“MoU ini bertujuan untuk pemingkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Dan diharapkan dengan adanya kerjasama ini nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum. Sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kabir Bedi.

Lebih jauh kata Kabir Bedi, saat ini Tirtanadi tengah berbenah di seluruh sektor terutama dalam hal pelayanan. Karena dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan tidak terlepas dari ketersediaan air minum. Untuk itu sambung Kabir Bedi, maka harapannya, MoU itu akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu ia mengharapkan MoU ini akan memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi). Dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (non litigasi). Serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.

Bantuan Hukum

Sementara Kajatisu IBN Wiswantanu mengatakan, bahwa nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa terselesaikan dengan baik. Dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” kata Kajatisu IBN Wiswantanu.

Usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyerahkan cenderamata kepada IBN Wiswantanu. Selanjutnya Kajatisu IBN Wiswantanu juga memberikan cenderamata kepada Kabir Bedi. Kegiatan MoU tersebut berakhir dengan foto bersama.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment