Perantara Suap Lelang Jabatan Plt Kakan Kemenag Madina: Kasih ‘Kode’ 7 Jari dan Ada Upaya Kejati Sumut Hentikan Pengusutan

perantara suap lelang jabatan

topmetro.news – Hampir dua jam Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis, perantara suap lelang jabatan Plt Kakan Kementerian Agama Mandailing Natal (Kemenag Madina), hadir sebagai saksi, Senin (10/5/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejati Sumut yang menghadirkannya untuk bersaksi dalam kasus suap ini. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara video conference (vidcon).

Fakta terungkap di persidangan, sejak awal saksi berperan dalam upaya mendudukkan terdakwa Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina.

Mobil Terdakwa

Saksi datang dengan jemputan mobil terdakwa, untuk menemui terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami di rumahnya di Kota Binjai. Zainal Arifin membawa istrinya dan saksi membawa suaminya.

Bekas orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut, katanya, mengetahui maksud kedatangan mereka. Yaitu agar terdakwa Zainal Arifin dapat promosi menjadi Kakan Kemenag Madina.

“Ada macam kode-kode gitu Pak,” kata saksi sembari menunjukkan tujuh jari. Yang artinya, terdakwa Zainal Arifin harus menyiapkan fee Rp700 juta.

“Urusan selanjutnya sama ibu ini saja,” timpalnya menirukan ucapan terdakwa Iwan Zulhami.

Iwan Zulhami, katanya, mempercayakan Nurkhlidah Lubis ini mengurusi rencana mendudukkan terdakwa Zainal Arifin menduduki jabatan pimpinan di Kemenag Madina.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno, saksi memimpali, terdakwa Zainal Arifin menyatakan sanggup menyediakan Rp700 juta. Menurut rencana, terdakwa akan menjual mobil dan lahannya.

Penyerahan uang pertama sebesar Rp250 juta, yang akan berlangsung di rumah dinas terdakwa Iwan Zulhami. Rumah dinas terdakwa ini berlokasi di kawasan Ring Road Setia Budi, Kota Medan. Selanjutnya (juga uang kontan) Rp150 juta. Namun melalui supir terdakwa, Iwan Zulhami.

Sedangkan Rp300 juta lainnya uang terdakwa Zainal Arifin secara bertahap ditransfer melalui rekening suami saksi, Zulkifli Batubara ke rekening terdakwa Iwan Zulhami. Sebab saat itu orangtua saksi sedang menjalani perawatan di Panyabungan.

Hentikan Penyidikan

Dalam persidangan tersebut, saksi Nurkholidah Lubis mengungkapkan, ada upaya agar kasus dugaan suap (gratifikasi) jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut tersebut dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Para kepala sekolah secara ‘patungan’ mengumpulkan uang Rp10 juta dan ada juga yang lebih. Sehingga terkumpul dana Rp150 juta.

“Kabarnya ada seseorang katanya Ketua Kadin yang akan mengurusnya supaya kasusnya tidak ditindaklanjuti Kejati Sumut,” timpalnya menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU Polim Siregar.

Jual Beli Rumah

Hal senada tentang pemberian uang dari Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami terungkap dari suami saksi, Zulkifli Batubara.

Bahkan saksi Zulkifli Batubara mengatakan, terdakwa Zainal Arifin sempat membujuknya, agar menandatangani kwitansi beserta materai. Seolah Zulkifli Batubara telah membeli rumah terdakwa yang di Medan.

“Iya. Supaya menghilangkan jejak aliran dana ke rekening saya. Seolah hasil pembelian rumahnya (terdakwa Zainal Arifin). Tapi saya nggak mau,” tegasnya.

Hakim Ketua Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan.

Uang Suap Bertahap

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Terdakwa Zainal Arifin memberikan uang suap secara bertahap kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.

Akhirnya Zainal Arifin menjadi Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Terdakwa Iwan Zulhami terkena jeratan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Zainal Arifin kena jerat pidana Pasal 5 Ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment