MK RI, Sengketa PSU Pilkada Madina Disidangkan 19 Mei 2021

Sengketa PSU Pilkada Madina

topmetro.news – Mahkamah Konstitusi RI, rencananya akan menyidangkan sengketa PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Madina pada tanggal 19 Mei 2021.

Sebagaimana berita sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2021 lalu menyatakan Paslon 01 HM Sukhairi Nasution- Atika (Suka) unggul dari Paslon 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri. Selisih suara antara kedua paslon adalah 154. Sedangkan PSU berlangsung di tiga TPS (tempat pemungutan suara).

Namun Paslon 01 menduga adanya pelanggaran pada PSU. Maka Paslon Dahwin ini pun melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Berdasarkan data yang dihimpun topmetro.news, gugatan yang dilakukan Paslon 02 Dahwin diterima MK pada tanggal 28 April 2021. Dan atas gugatan tersebut, MK RI telah mengeluarkan jadwal sidang perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jilid II, dengan No.139/PHP.BUP-XIX/2021

Panitera MK Muhidin SH MHum mengeluarkan surat pemberitahuan sidang dengan No. 458.139/PAN.MK/PS/05/2021. Yaitu berdasarkan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Muhidin menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama dalam perkara antara Paslon Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin sebagai penggugat. Gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, sebagai tergugat.

Dalam surat itu tertulis jadwal sidang pertama pada Hari Rabu 19 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6-7, Jakarta, dalam hal Pemeriksaan Pendahuluan Berdasarkan PMK 6/2020.

Kesiapan KPU Madina

Surat jadwal sidang pertama, Rabu 19 Mei 2021 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta dalam hal Pemeriksaan Pendahuluan Berdasarkan PMK 6/2020 | topmetro.news

Sementara itu, Ketua KPU Madina Fadillah Syarief SH, menjawab konfirmasi topmetro.news, Senin (10/5/2021), membenarkan terkait adanya jadwal sidang MK tersebut. Dan Fadillah mengutarakan, bahwa KPU pada prinsipnya siap menghadapi persidangan tersebut.

“Untuk menghadapi proses persidangan di MK nanti, pada prinsipnya KPU Madina siap menghadapinya” ujarnya.

Sebelumnya, setelah PSU di tiga TPS yaitu satu TPS di Desa Bandar Panjang Tua Kecamatan Muara Sipongi dan dua TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara selesai, Paslon Dahlan-Aswin menggugat ke MK. Hal itu terkait temuan dugaan bahwa Paslon No. Urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi kampaye di luar jadwal.

Selanjutnya tanggal 6 Mei 2021 kemarin, MK telah mengeluarkan akta registrasi perkara konstitusi No. 139/PAN.MK/ARPK/05/2021. Akta itu berisi laporan pemohon bernama Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin telah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (eBRPK) permohonan perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memberikan kuasa hukum kepada Janter Manurung.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment