Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021

perjalanan luar kota

topmetro.news – Saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang boleh bepergian pada masa itu.

Rencananya, penyekatan bakal mulai longgar sejak 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap harus wajib mematuhi sejumlah syarat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan. Namun, masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” ujar Adita, dalam konferensi pers.

BACA JUGA | Satu dari 85 Warga China yang Masuk Indonesia Positif Covid-19

Larangan Mudik

Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku. Larangan tersebut ada dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE No. 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub No. 13 Tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” ucap Adita.

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktifitas masyarakat. Termasuk juga pembatasan transportasi,” kata dia.

sumber | kompas.com

Related posts

Leave a Comment