‘Nekat’ Jadi Kurir Sabu, Buruh Bongkar Muat Dihukum 5 Tahun

jadi perantara jual beli

topmetro.news – ‘Nekat’ jadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, terdakwa Muhammad Maulana Lubis (21), seorang buruh bongkar muat, Selasa (18/5/2021) di Cakra 4 PN Medan, kena hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) tiga bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Ucok Yoantha.

Warga Jalan M Nawi Harahap Gang Mukmin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis dan Tuntutan Conform

Dengan demikian vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab sebelumnya terdakwa dapat tuntutan agar menjalani pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair tiga bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Minggu (13/9/2020), sekira pukul 17.00 WIB, Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.

Petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa dan berhasil mengamankan dua plastik klip tembus pandang berisi kristal putih seberat 0,16 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine populer bernama sabu.

Saat menjalani interogasi, sabu yang akan dijual tersebut diperoleh dari seseorang bernama Agustori (masuk DPO Polsek Patumbak) seharga Rp100 ribu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment