Warga Sumut Dapat Mengakses Call Center 110, Pelaku Prank Bisa Dipidana

Call Center 110

topmetro.news – Warga masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mulai bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.

“Artinya apa, masyarakat bisa menggunakan layanan 110 inidi mana pun berada. Maka ia akan terlayani oleh polres terdekat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra saat melaunching Call Center110 untuk daerah Sumut pada. Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).

Launching Call Center110 itu serentak oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtualdiikuti seluruh Kapolda.

Kata Panca, akses Call Center 110 ini untuk kepentingan masyarakat. Secara umum sama dengan Polda-polda lain, namun sedikit berbeda untuk wilayah Sumut.

Perbedaannya dengan tempat lain, untuk  wilayah jajaran Polda Sumut, semua polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” terangnya.

Kapoldasu memastikan, dengan adanya Call Center 110 ini tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.

“Artinya semua mekanismenya sudah dapatdigunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.

Panca menyebut, layanan itu merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent.

Disinggung soal pengguna layanan Call Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan mendapat sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment